×
Check Registration Icon

Cek Status Pendaftaran

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon siswa untuk melihat status pendaftaran.

Persyaratan SPMB SD Negeri Kota Denpasar

Tahun Ajaran 2026/2027

Persyaratan1

Jalur Domisili

  1. Memiliki Akta Kelahiran;
  2. Jika poin 1 tidak terpenuhi, Calon Murid dapat menggunakan Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid;
  3. Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2024;
  4. Status Calon Murid dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan/atau Cucu; dan
  5. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan Taman Kanak-Kanak/Roudhotul Athfal.

Persyaratan2

Jalur Afirmasi

  1. Memiliki Akta Kelahiran;
  2. Jika poin 1 tidak terpenuhi, Calon Murid dapat menggunakan Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid;
  3. Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2024;
  4. Status Calon Murid dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan/atau Cucu;
  5. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan Taman Kanak-Kanak/Roudhotul Athfal; dan
  6. Terdaftar pada basis data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Perintah Layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan/atau Surat Keputusan Wali Kota Denpasar.

Persyaratan3

Jalur Mutasi

  1. Memiliki Akta Kelahiran;
  2. Jika poin 1 tidak terpenuhi, Calon Murid dapat menggunakan Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid;
  3. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan Taman Kanak-Kanak/Roudhotul Athfal;    
  4. Mutasi Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara terhitung sejak bulan Juni 2024 sampai dengan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan tempat bekerja;
  5. Calon Murid Jalur Mutasi wajib memiliki Kartu Keluarga;
  6. Murid yang pindah karena kasus khusus, misalnya pindah dari daerah konflik, dan/atau kawasan rawan bencana wajib diterima, selama daya tampung memungkinkan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah; dan
  7. Khusus Calon Murid dari Tenaga Pendidik/Tenaga Kependidikan wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) mengajar dan/atau bekerja dari Kepala Sekolah tempat orang tua mengajar dan/atau bekerja.
Popup Peran
×
Pilih Peran Icon

Apa peran Anda?

Pilih peran Anda untuk melanjutkan ke halaman yang sesuai.